kompetensi guru profesional
Nama :Aji
sadewo wahyu eka hartoyo
Nim :11901142
Kelas :Pai
4E
Makul :
Magang 1
Kompetensi
Guru Profesional.
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh, haii kembali lagi saya ajisadewo wahyu eka hartoyo,
saya biasa disapa dengan panggilan aji atau dewo, sama dengan minggu minggu
sebelumnya saya akan melaporkan hasil bahan bacaan saya, jika minggu kemaren saya
membaca banyak jurnal atau artikel tentang manajemen sekolah kali ini kita
membahas salah satu yang ada di dalamnya yaitu kompetensi guru professional.
Sebagai
seorang guru pastinya tidak bisa hanya menyandang gelar lalu mengajar lalu
mendapat gaji atau dating memberi tugas tanpa ada teori dan praktek yang
diberikan, makanya itu guru memiliki standar kompetensi sendiri sebelum dia
berhak mengajar entah itu dari engalaman juga pendidikannya, dan kali ini kita
akan membahas itu semua bagaimana sih dan apasih kompetensi guru professional
tu apa yang harus dimilikinyan.
Sebelum
kita atau saya menulis tentang kompetensi guru professional ada baiknya saya
menjabarkan satu persatu dari kalimat, Kompetensi-Guru-profesional. Kompetensi
sendiri memiliki makna sebuah ke ahlian yang dimiliki oleh individu tersebut
entah itu ke ahlian yang di punya dari lahir atau alami juga ke ahlian dari apa
yang sudah ia pelajari, ke ahlian itu sendiri nantinya pasti akan di asah agar
lebih tajam dan lebih hebat lagi. Sedangkan guru adalah orang atau individu
yang mengajar orang lain yaitu peserta didik, jadi ketika ada orang yang punya
bakat dalam mengajar atau orang yang sedari awalnya sudah berpendidikan sebagai
itu maka ia akan menjadi guru yang mengajar dan guru harus punya peserta didik
untuk mendengarkan apa yang ia ajarkan, sedangkan professional adalah apa yang
harus ia lakukan ketika kerja atau apa yang tidak boleh ia tidak kerjakan,
contohnya jika guru harus mengajar dan tidak boleh telat itu salah satu sikap
professional, jadi kalau kita gabungkan antara, Kompetensi-guru dan
professional adalah artinya Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme,
yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena
itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah
berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan
perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah
yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran
dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara
dan peserta didik hanya mendengarkan apa
yang disampaikan oleh guru tanpa adanya keinginan untuk bertanya.
Kompetensi
guru profesional ada 4(empat) kriteria tapi sebelum membahas ke empat pilar
utama itu guru profesional harus memiliki beberapa dasar berikut yaitu, Menurut
Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara
lain adalah sebagai berikut :
a) disiplin
ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran;
b) bahan
ajar yang diajarkan.
c) pengetahuan
tentang karakteristik siswa;
d) pengetahuan
tentang filsafat dan tujuan pendidikan;
e) pengetahuan
serta penguasaan metode dan model mengajar;
f) penguasaan
terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran.
g) pengetahuan
terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses
pendidikan.
h) kemampuan
dasar dalam penelitian seperti class action research (SAR atau penelitian
tindakan kelas).
Kompetensi
profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh
seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.
Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga)
yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh
ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar.
Sebagai
seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar
seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai
berikut:
a) Guru
harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran
yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang
bervariasi.
b) Guru
harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta
mencari dan menemukan sendiri pengetahuan yang diperlukannya.
c) Guru
harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan
penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d) Guru
perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah
dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah
dalam memahami pelajarannya yang diterimanya dengan yang akan diterimanya
nanti.
e) Sesuai
dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat
menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik
menjadi jelas.
f) Guru
wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran
dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
g) Guru
harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara
memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti,
dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya dan dikaitkan dengan kondisi
realita kesehariannya.
h) Guru
harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik
dalam kelas maupun diluar kelas dalam lingkungan sekolah dan di lingkungan
sosialnya.
i) Guru
harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat
melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut. Kemampuan penelitian dasar
bagi guru.
j) Guru
juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk
mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk
mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan
pengembangan.
Seiring
dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi
hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak
sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi.
Nah
dari semua yang di uraikan di atas ada 4(empat) kompetensi wajib yang harus
dimiliki oleh guru Profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, komepetensi profesional dan terakhir adalah kompetensi social, itu
adalah kompetensi wajib yang harus dipunyai oleh guru Profesional, mari kita
bahas satu persatu agar lebih mendetail.
1. Kompetensi
pedagogic.
Kompetensi
Pedagogik Guru adalah kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola
suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik,
ada 7 aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai, yaitu:
· Karakteristik
para peserta didik. Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru
harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta
didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional,
sosial, moral, fisik, dll.
· Teori
belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan
teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan
tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif.
· Pengembangan
kurikulum. Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan
kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi,
efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.
· Pembelajaran
yang mendidik. Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga
melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa
dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.
· Pengembangan
potensi para peserta didik. Setiap peserta didik memiliki potensi yang
berbeda-beda. Guru harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode
pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan
potensinya.
· Cara
berkomunikasi. Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat
menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh
empati pada peserta didik.
· Penilaian
dan evaluasi belajar. Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Dilakukan
secara berkesinambungan. Evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus
bisa dilakukan.
Kompetensi
Pedagogik bisa diperoleh melalui proses belajar masing-masing guru secara terus
menerus dan tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi
guru.
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian berkaitan dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan
kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah
hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai
norma sosial & hokum, dan sebagainya, Kepribadian positif wajib dimiliki
seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya.
Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki
attitude yang baik.Kompetensi Kepribadian.
3. Kompetensi
Profesional.
Sebenarnya
kompetensi profesional sudah banyak di uraikan di atas tapi saya akan coba
uraikan kembali yaitu, kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau
keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan
dengan baik, Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan
akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Adapun indikator Kompetensi
Profesional Guru diantaranya adalah:
· Menguasai
materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuannya.
· Menguasai
Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan
pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.
· Mampu
mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan
dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
· Mampu
bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.
· Mampu
memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan
juga pengembangan diri.
Dengan
menguasai kemampuan dan keahlian khusus seperti yang sudah dipaparkan di atas,
diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik. Dengan
demikian, guru mampu membimbing seluruh peserta didiknya untuk mencapai standar
kompetensi yang sudah ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4. Kompetensi
sosial.
Kompetensi
Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi
secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan,
orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas. Indikator dari Kompetensi
Sosial Guru diantaranya adalah:
· Mampu
bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar
belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial,
jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dll.
· Mampu
berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan empatik.
· Mampu
berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
· Mampu
beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan
bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.
Dari
ke empat hal yang sudah di paparkan di atas guru harus memilikinya agar menjadi
guru yang profesional, semua yaitu empat hal tersebut sangat berkaitan dan
berhubungan, Kompetensi Guru di Indonesia terus didorong demi tercapainya
Standar Pendidikan Nasional. Guru yang berkualitas bisa menciptakan SDM
berkualitas juga. Hal ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada guru, setiap
pihak harus bisa sama-sama mengusahakannya.
Jadi
mungkin itu saja dan see you next laporan mingguan di minggu berikutanya.
Komentar
Posting Komentar